Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Taman Lansia Kota Bogor, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Taman Lansia Kota Bogor, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi
Pelaku berinisial S (56) warga Tanah Sareal, Kota Bogor yang diamankan kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto: Polsek Bogor Tengah.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Sektor (Polsek) Bogor Tengah mengamankan seorang pria berinisial S (56) warga Tanah Sareal, Kota Bogor, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pemuda warga Bogor Utara berinisial NF (20) di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan, mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar hingga diserahkan ke Polsek Bogor Tengah.

“Setelah kami mendapat laporan dan mendatangi lokasi, kami menerima penyerahan dari masyarakat yang mengamankan pelaku lalu kemudian pelaku kami bawa ke Polsek Bogor Tengah dan saat ini sudah kami amankan,” ujar Ipda Budi saat ditemui langsung di Mapolsek Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga:Kasus Dugaan Pelecehan Anak di Cibinong Masuk Penyidikan, Polisi Kumpulkan Alat BuktiDugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Cibinong, Korban Diancam Jika Lapor Polisi 

Budi menjelaskan, saat kejadian, korban diketahui merupakan seorang pengemudi ojek online yang sedang berada di sekitar Taman Lansia, kemudian ia didatangi pelaku dan mengajaknya berbicara.

Saat berbincang, pelaku diduga melakukan pelecehan dengan meraba paha korban hingga area sekitar kelamin, serta melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

“Saat kejadian itu korban kemudian merasa risih dan meminta pertolongan warga, sebelum akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan dahulu di pos polisi sekitar lokasi dan baru kami jemput serta kami bawa ke Mapolsek Bogor Tengah,” katanya.

Adapun dari hasil penyelidikan awal, Budi menyebut pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun berdasarkan keterangan warga dan pedagang sekitar, pelaku diketahui kerap berada di sekitar Taman Lansia dan memiliki perilaku yang dinilai tidak biasa atau menunjukkan kecenderungan kemayu.

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, saat diamankan, pelaku juga disebut sempat berontak. Ia bahkan berteriak mengakui perbuatannya dan meminta agar tidak dibawa ke pihak kepolisian.

Meski demikian, warga tetap menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku terancam dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca Juga:3 Santri Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Ciawi Bogor, Polisi Lakukan PenyelidikanDugaan Pelecehan Santri di Megamendung, Pelaku Disebut Incar Korban Pendiam

“Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman terhadap perbuatan tersebut termasuk dengan meminta keterangan saksi lainnya. Dugaan sementara akan dikenakan Pasal 281 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” tuturnya.

0 Komentar