Menurut Anzhar, aturan tersebut memiliki konsekuensi yang tidak ringan. Partai politik yang gagal memenuhi persyaratan tersebut berpotensi menghadapi sanksi hingga diskualifikasi dari kepesertaan pemilu.
“Kami telah menyampaikan hal ini kepada pengurus partai, namun penerapannya masih menunggu kepastian revisi Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
“Jika aturan ini diberlakukan, maka risiko partai yang tidak memenuhi syarat untuk tidak bisa mengikuti pemilu sangat terbuka. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi masing-masing partai,” jelasnya.
Baca Juga:KPU Kota Cimahi Masih Tunggu Revisi UU Jelang Pemilu 2029KPU Cimahi Mantapkan Kinerja Jelang Agenda Krusial Awal 2026
Saat ini terdapat 18 partai politik yang tercatat aktif dalam sistem informasi KPU Kota Cimahi. Namun demikian, status resmi keikutsertaan partai-partai tersebut dalam Pemilu 2029 masih akan ditentukan melalui tahapan verifikasi yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.
Proses verifikasi tersebut akan mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, struktur kepengurusan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan keterwakilan perempuan yang telah diatur dalam regulasi.
“Verifikasi tersebut akan menilai kelengkapan administrasi, kepengurusan, hingga kepatuhan terhadap syarat keterwakilan perempuan,” imbuhnya.
Menghadapi berbagai tantangan tersebut, KPU Kota Cimahi menegaskan akan memprioritaskan dua agenda utama dalam beberapa tahun ke depan, yakni pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan penguatan pendidikan politik kepada masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas demokrasi semakin baik, sekaligus mendorong meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar aktif menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada 2029.
“Hal ini dilakukan agar ketika tahapan resmi dimulai nanti, masyarakat sudah lebih siap dan sadar akan pentingnya hak pilihnya,” tandasnya Anzhar. (Mong)
