Karena itu, HPPMI mendesak pemerintah menetapkan status quo terhadap seluruh proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru atas nama PT BSS.
“Kalau ini sudah terbit SHGB baru, walaupun melawan hukum, masyarakat mau berbuat apa? Makanya saya tekankan status quo dulu, sambil kami perjuangkan lelang ke Kemenkeu. Kami, para penggarap ingin memanfaatkan tanah telantar demi ketahanan pangan sesuai instruksi presiden. Kami siap membayar ke negara, bukan merampok tanah negara,” jelasnya.
Menanggapi rencana penertiban bangunan liar yang disampaikan Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, khususnya di kawasan Gunung Salak, Yusuf menyatakan dukungannya.
Baca Juga:Pemkab Tasikmalaya Gaungkan Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Anak Harus Dimulai dari TKCegah Pelajar Ikut Demo BEM UI, Forkopimcam Cariu Perketat Pengawasan di Jalur Menuju Jakarta
“Saya sangat setuju. Asalkan penertiban dilakukan secara adil dan merata. Jangan pilih-pilih. Tertibkan semua, termasuk semua kantor instansi pemerintahan. Kami punya bukti bangunan pemerintah mana saja yang tidak punya izin IMB. Janganlah buka konflik baru,” pungkasnya.(Dzihar)
