“Ketiga tersangka residivis yang diamankan kini menghadapi ancaman hukum yang lebih berat,” ujarnya.
Zulkarnaen menjelaskan, para tersangka kasus sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup, terutama apabila jumlah barang bukti yang dimiliki melebihi lima gram.
“Sementara itu, pelaku peredaran dijerat Pasal 114 undang-undang yang sama dengan ancaman penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup,” ujarnya.
Baca Juga:3 Bulan Terakhir, Polres Banjar Bongkar 7 Kasus Narkoba, 10 Tersangka DiamankanUngkap Kasus Peredaran Narkoba, Pengiriman Sabu Seberat 6 Kilo dari Laos Berhasil Digagalkan
Adapun tersangka dalam kasus peredaran obat keras terlarang dan kartrid ketamin dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya mencapai maksimal 10 tahun penjara.
“Seluruh kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan proses hukum berjalan adil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya menutup. (Mong)
