“Coba ini siapa yang hajatan menggunakan jalan provinsi di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Jalannya ditutup, kemudian tanpa izin menggunakan jalan raya provinsi untuk hajatan pribadi,” ujar Dedi.
Ia juga meminta pemilik hajatan untuk menghentikan kegiatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan fasilitas umum tanpa izin.
“Saya meminta yang punya hajat untuk menghentikan kegiatannya. Saya minta Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan PU untuk segera bertemu yang punya hajatan dan membongkar,” tegasnya.
