Atas kondisi tersebut, Yayasan Nurul Huda Conggeang telah mengirimkan surat resmi kepada BGN, serta meminta agar kepala-kepala SPPG yang terlibat dalam persetujuan transaksi dari akun tersebut diberikan sanksi.
“Tindakan kepala-kepala SPPG yang menyetujui permohonan belanja dan membantu pengendali akun maker ilegal mencairkan dana bantuan pemerintah patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Dalam menghadapi permasalahan ini, pihak Yayasan Nurul Huda Conggeang juga telah didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners.
Baca Juga:SPPG di Sumedang Kebanyakan, Diduga Ada Pola ProyekMenu MBG Diduga di Bawah Standar hingga Dugaan Markup, SPPG Sindanggalih 3 Sumedang Jadi Sorotan
Eka mengaku, mengenai persoalan yang tengah dihadapi Yayasan Nurul Huda Conggeang, pihaknya pun telah melaporkan kasus ini kepada Polisi.
“Sudah lapor di Polda Jabar,” tukasnya.
Yayasan berharap, pimpinan BGN yang baru dapat membantu mengembalikan akses akun maker kepada Yayasan Nurul Huda Conggeang, agar tetap bisa menjalankan pelayanan kepada penerima manfaat MBG, yang merupakan Program Nasional Prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto. (Bas)
