Mayoritas pasokan hewan kurban di Kota Cimahi berasal dari sejumlah daerah sentra peternakan seperti Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta, Ciamis, Madura, Bondowoso, hingga Gunungkidul.
Karena itu, seluruh ternak yang masuk ke Kota Cimahi diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal sebagai syarat utama memastikan hewan bebas dari penyakit menular.
“Semua ternak yang masuk wajib dilengkapi SKKH dan datanya juga bisa dipantau melalui aplikasi,” ungkapnya.
Baca Juga:Libur Iduladha, Jalur Puncak Bogor Mulai Dipenuhi Kendaraan WisatawanPolres Tasikmalaya Salurkan 27 Hewan Kurban untuk Warga dan Pesantren di Iduladha 1447 H
Melalui program “Karung Sehat”, Dispangtan Cimahi berharap distribusi daging kurban tahun ini menjadi lebih tertata, higienis, dan aman dikonsumsi masyarakat.
Berdasarkan data tahun lalu, jumlah hewan kurban yang diperiksa di Kota Cimahi mencapai 4.246 ekor, terdiri dari 1.936 sapi, 2.171 domba, dan 139 kambing.
Dispangtan optimistis pengawasan ketat serta inovasi distribusi daging kurban tersebut dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menjaga kualitas pangan selama momentum Iduladha 2026. (Mong)
