Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459, Pasal 458 Ayat 1, Pasal 479 Ayat 3, dan/atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951.
Sementara saat ini, pelaku MF telah resmi ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 15 tahun dan paling lama 20 tahun. Kami sudah melaksanakan pemeriksaan, meningkatkan tersangka, lalu melakukan penahanan resmi di Rutan Polresta Bogor Kota. Kami lapis dengan pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penganiayaan berat agar tersangka tidak lepas,” ujarnya.
Baca Juga:Sempat Pamit Ngopi, Wanita 25 Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Sholeh Iskandar Kota BogorĀ Cekcok Berujung Maut, Seorang Wanita di Bandung Kidul Meninggal Dunia Usai Ditusuk Mantan Kakak IparĀ
Diketahui sebelumnya, korban AAA merupakan teman lama MF saat masa SMK di Kabupaten Bogor, yang bertemu kembali beberapa kali setelah adanya sejumlah percakapan lewat media sosial.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Rio menyampaikan dirinya mengajak korban pergi ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, sebagai kedok ingin membunuh korban AAA. Pelaku MF disebut membunuh korban karena sakit hati dibilang tidak punya orang tua oleh AAA.
Pelaku MFA alias AMDnkemudian mencoba menghabisi nyawa korban AAA di dalam mobil dengan menjerat leher korban menggunakan dasi di kawasan sepi dekat Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor.
Korban yang saat itu hanya dalam kondisi lemas dan tak sadarkan diri kemudian dibawa berkeliling oleh pelaku sebelum akhirnya dibuang dari atas flyover Tol BORR di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, Kota Bogor. Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia tergeletak di pinggir Jalan Sholeh Iskandar pada Sabtu (23/5/2026) dini hari
Rio menegaskan, pihaknya masih akan terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik kasus pembunuhan tersebut. Adapun penyidikan kali ini juga disebutnya tidak hanya berpatokan pada pengakuan tersangka, melainkan juga mengumpulkan berbagai alat bukti yang sah agar pelaku dapat dijerat secara tepat sesuai perbuatannya.
“Kami pastikan kepada keluarga korban, tindakan biadab ini akan diproses secara maksimal dam pelaku akan dihukum sesuai perbuatannya, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tuturnya.
