629 Anak Tercatat Putus Sekolah di Bogor Timur, Jadi Target PKBM Lewat Program Sekolah Paket 

629 Anak Tercatat Putus Sekolah di Bogor Timur, Jadi Target PKBM Lewat Program Sekolah Paket 
Sejumlah warga yang datang ke Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, dalam program pendidikan keseteraan dengan penyelenggaran sekolah paket melalui Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di Kecamatan Bogor Timur, Rabu (20/5/2026). Foto: Sekar Andini
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Dinas Pendidikan (Disdik) memperkuat layanan pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan penyelenggaraan sekolah paket bagi anak putus sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, layanan pendidikan kesetaraan melalui PKBM ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor meningkatkan pendidikan dengan menangani anak putus sekolah melalui program Bogor Cerdas.

Pada tahap awal pelaksanaan, layanan pembelajaran untuk siswa putus sekolah melalui sekolah paket PKBM ini dimulai di Kecamatan Bogor Timur, dengan pendaftaran langsung di Kantor Kecamatan Bogor Timur selama tiga hari, mulai tanggal 20, 21, hingga 22 Mei 2026.

Baca Juga:Peternakan di Cariu Bogor Ludes Terbakar, 60 Ribu Ayam dan 8 Domba Ikut Terpanggang dengan Kerugian 6,5 MiliarRibuan Botol Miras Gagal Edar, Diduga akan Dipasarkan Jelang Laga Terakhir Persib

“Di Bogor Timur ada 7 PKBM yang berkolaborasi dengan Pemkot. Hari ini 544 anak sudah ditampung untuk kembali melanjutkan pendidikan melalui PKBM,” ujar Jenal Mutaqin di Kantor Kecamatan Bogor Timur, Rabu (20/5/2026).

Jenal menyebut, seluruh pendaftar yang masih dalam usia produktif akan difasilitasi pendidikan sekolah paket secara gratis hingga menyelesaikan pendidikan dan mendapat ijazah.

“Selama usia produktif murid tersebut masih dalam usia sekolah, di bawah 24 tahun kalau PKBM, itu gratis sampai dapat ijazah. Itu kami pastikan dapat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Heri Karnadi menjelaskan bahwa pendidikan melalui PKBM merupakan pendidikan kesetaraan yang setara dengan sekolah formal, dengan jenjang Paket A, Paket B, dan Paket C.

Ia menyebut, untuk Paket A setara SD ditempuh selama enam tahun, sedangkan Paket B dan Paket C setara SMP dan SMA masing-masing selama tiga tahun. Nantinya peserta didik akan memperoleh ijazah kesetaraan yang diterbitkan secara resmi oleh PKBM yang terdaftar dan diakui pemerintah, sehingga memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah pendidikan formal.

Sementara proses pembelajaran juga dibuat lebih fleksibel dengan pertemuan minimal tiga kali dalam satu minggu di gedung PKBM masing-masing siswa mendaftar, dengan menyesuaikan kondisi peserta didik yang diajar oleh tenaga pendidik berasal dari sekolah formal.

“Belajarnya tidak setiap hari, minimal tiga kali seminggu. Ini disesuaikan dengan kondisi anak, karena ada yang sambil bekerja atau memiliki keterbatasan lain. Nanti setelah selesai durasi pembelajaran, mereka akan mendapat ijazah resmi juga,” ujarnya.

0 Komentar