“Itu jelas melanggar aturan. Jika fisik dikerjakan sebelum kontrak ada, ini adalah praktik ‘proyek siluman’ yang sangat berbahaya dan mencederai integritas penggunaan uang negara,” tegas Koswara.
“Dikonfirmasi, pihak dinas menyatakan akan menampung seluruh poin keberatan LSM Pemuda untuk dilaporkan kepada pimpinan guna tindak lanjut,” pungkasnya. (Bas)
