“Kemudian, Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana. Dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, Pasal 8 ayat 1 huruf B, Pasal 8 ayat 1 huruf C Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Pidana,” pungkasnya. (San)
Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 31 Orang Ditetapkan Tersangka
