Edward juga menegaskan kliennya sejak awal menolak permintaan pihak yang mengatasnamakan satgas judi online karena tidak ada legalitas resmi.
Namun, menurutnya, AP akhirnya menyerahkan akses karena berada di bawah ancaman serius.
“Beliau diintimidasi, diteror. Jadi ketika dia menyerahkan user ID password itu karena diancam, bukan karena sukarela,” ungkap Edward.
Baca Juga:Dari Bandung Menuju Davos: CEO Rumah BUMN BRI Ungkap Resep Restu Mande Tembus Pasar GlobalTransformasi UMKM Lewat Rumah BUMN Bandung: Perjalanan Strategis Cikopi Mang Eko Menuju Kurasi BRIncubator
Ia menambahkan, AP tidak memperoleh keuntungan material dari dana hasil pembobolan dan justru meyakini transaksi tidak akan bisa berjalan tanpa verifikasi biometrik.
“Dia punya keyakinan bahwa itu tidak mungkin bobol,” ujarnya.
Edward juga menyoroti dugaan adanya sindikat besar yang membidik bank-bank Himbara melalui modus intimidasi terhadap pimpinan cabang.
Menurutnya, konstruksi putusan hakim yang menyebut AP hanya sebagai turut serta seharusnya menjadi perhatian lebih lanjut.
“Bagi kami itu juga tidak membuat kami sangat menerima bahwa Pak AP itu dalam turut serta pun dalam kondisi terpaksa, bukan dalam sukarela,” tegasnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah banding, meski Edward secara pribadi mendorong AP untuk melanjutkan perjuangan hukum.
“Kami dari posisi kuasa hukum mendorong Pak AP untuk melakukan banding. Tapi ini hak AP sepenuhnya,” katanya.
Baca Juga:3 Santri Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Ponpes Ciawi Bogor, Polisi Lakukan PenyelidikanJadi Percontohan Nasional, Jateng Dinilai Paling Progresif Terapkan Ekosistem Halal
Menurut Edward, masih ada sejumlah fakta persidangan, termasuk audit forensik internal bank terkait 42 transaksi dalam 17 menit, yang dinilai belum dipertimbangkan secara signifikan oleh majelis hakim dan berpotensi memengaruhi putusan akhir perkara.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 2025 terkait sindikat pembobol rekening dormant.
Polisi menyebut AP berperan setelah berhubungan dengan jaringan pelaku yang mengaku sebagai satgas perampasan aset.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf sebelumnya menjelaskan AP disebut dipaksa menyerahkan user ID sistem perbankan melalui ancaman terhadap keselamatan dirinya dan keluarga.
“Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampung dilakukan melalui 42 transaksi hanya dalam waktu 17 menit,” kata Helfi.
Dana dari rekening dormant tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah rekening penampung oleh salah satu eksekutor, yang disebut merupakan mantan teller bank dengan akses ilegal ke sistem core banking.
