Batas waktu pengajuan refund diberikan hingga 7 hari sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket, sementara proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal 1 x 24 jam setelah pembatalan dilakukan.
Selain itu, pengembalian bea bagasi juga diberikan secara penuh apabila pelanggan tidak melakukan perjalanan.
Sementara itu, berdasarkan pembaruan data hingga Selasa (28/4) siang, pukul 13.26 WIB, tercatat 15 orang meninggal dunia dan 88 orang mengalami luka-luka.
