Antik menilai, terjadinya anak di bawah umur yang menjadi korban seksualitas oleh orang dewasa, merupakan keberulangan kasus.
“Dengan cara atau gaya (bujukan) berbeda, mungkin dengan lokasi berbeda, tapi sama saja isunya berbicara _child grooming_. Jadi memang _child grooming_ itu istilah yang ada dalam isu kekerasan seksual,” bebernya.
Diketahui, _child grooming_ merupakan proses manipulasi psikologis yang dilakukan oleh orang dewasa (predator) untuk membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak atau remaja.
Baca Juga:Pemkab Bogor Temukan Kebocoran PAD hingga Rp200 Miliar, Izin Rumah Tinggal Disalahgunakan Jadi Vila SewaPemkab Bogor: Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Sangat Labil, Pembangunan Wajib Kajian Teknis
Tujuan akhir dari tindakan ini, adalah untuk mengeksploitasi korban, baik secara seksual, fisik, maupun emosional.
“Diiming-imingi sesuatu dulu oleh orang dewasa, lalu ada ketergantungan, apalagi sudah terjadi hubungan seksual maka akan jadi adiktif, kebergantungan,” ucap Antik.
“Pada akhirnya orang akan melihat dan berkata ‘kan itu suka sama suka’ begitu. Padahal masuknya dari isu _child grooming_ yang tidak disadari banyak pihak,” pungkasnya. (Bas)
