Selain itu, terungkap pula bahwa antara pelaku dan korban ternyata masih memiliki ikatan kekeluargaan. Hal itu yang mendasari munculnya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau berdamai.
“Sudah clear, dengan adanya kesepakatan damai tersebut, pihak kepolisian menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice), dimana pemulihan hubungan antar warga lebih dikedepankan daripada sekadar penegakan hukum formal, terutama dalam kasus yang melibatkan hubungan kekeluargaan dan faktor kemanusiaan,” tukasnya. (Hendi)
Reporter: Hendi
