JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat M Romli menyambut hangat wacana pungutan pajak bagi kendaraan listrik untuk menekan kecemburuan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menguraikan, Komisi III sebenarnya sudah lama menyampaikan dorongan tersebut yakni agar ada pungutan pajak terhadap kendaraan listrik.
“Kami sebenarnya sudah ngomongin itu (pajak untuk kendaraan listrik.red) dengan Bapenda,” katanya, Selasa (21/4).
Baca Juga:Pemerintah Jawa Barat Incar Pajak Kendaraan Listrik untuk Tambah PendapatanPajak Mobil dan Motor Listrik 2026 Tak Lagi Rp 0, Berikut Aturan Terbarunya
Romli melanjutkan, pungutan pajak terhadap kendaraan listrik juga dalam upaya menghindarkan diskriminasi karena kendaraan konvensional atau yang berbahan bakar minyak selama ini rajin dikenai pajak.
“Kami sudah dorong juga agar Bapenda berkomunikasi dengan pusat. Kendaraan listrik di Jawa Barat kan potensinya juga besar,” sambungnya.
Sehingga, lanjut Romli, pihaknya tentu setuju dengan gagasan dari Gubernur Dedi Mulyadi itu. Semangatnya juga untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Menurut Romli, keputusan pajak untuk kendaraan listrik itu nampaknya juga perlu komunikasi lanjutan dengan pusat. Karena selama ini deskresi ada di tangan pusat.
“Memang perlu ada regulasi dari pusat, agar bisa menjadi payung hukum,” cetusnya.
Romli juga menceritakan, desakan agar kendaraan listrik bisa dipungut pajak juga mencuat di tingkat kota kabupaten yang muncul dari beberapa kegiatan menampung aspirasi yang dilakukan para wakil rakyat.
“Potensinya besar, apalagi hari ini BBM non subsidi juga naik signifikan, jadi memang sudah saatnya kendaraan listrik dipungut pajak,” sambungnya.
Baca Juga:Mentan Klaim Ketahanan Pangan Kuat Hadapi Ancaman El Nino 2026Ekspor Unggas Melesat Capai Rp18,2 Miliar, Indonesia Mulai Kukuhkan Posisi di Pasar Global
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi berencana memungut retribusi daerah terhadap seluruh operasional Kendaraan Listrik yang melintasi wilayah hukum mereka.
Langkah ini diambil sebagai strategi darurat guna menambal pendapatan daerah yang terus merosot akibat mandeknya aliran dana transfer dari pemerintah pusat.
“Harapan saya pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi Pemerintah Provinsi, Senin (20/4).(son)
