Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, termasuk dalam pengumpulan dokumen dan barang bukti.
Langkah ini mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru, khususnya Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terkait kewenangan dalam memperoleh alat bukti.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mengumpulkan berbagai bentuk alat bukti, baik berupa dokumen, surat, maupun barang lainnya, guna memperjelas konstruksi perkara pidana yang sedang ditangani.
Baca Juga:Kecelakaan Tunggal di Puncak Bogor, Pemotor Tewas Usai Hantam TrotoarMisteri Luka Bakar Bocah 8 Tahun di Leuwisari Tasikmalaya, Diduga Disiram Bensin Saat Bermain
“Sehingga nantinya ujungnya akan kami pertanggungjawabkan perbuatan pelaku-pelaku yang melakukan dugaan korupsi ini,” tandas Fajrian. (Mong)
