Game Online Jadi Awal Perkenalan, Polisi Dalami Dugaan Penculikan Remaja di Bandung

Game Online Jadi Awal Perkenalan, Polisi Dalami Dugaan Penculikan
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra (Jabar Ekspres)
0 Komentar

Baik pelaku maupun korban kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cimahi di salah satu sekolah SMP di Kota Bandung.

Polisi masih berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung karena peristiwa utama berlangsung di wilayah Kota Bandung.

Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 454 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ketentuan itu, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Baca Juga:BPKH Insight di UPI: Ajak Generasi Muda Siapkan Haji Sejak Dini, Dari Niat hingga FinansialTekan Ketergantungan Impor, Pemerintah Jamin Pasokan Energi Terjangkau bagi Masyarakat 

“Karena pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, proses penanganan perkara akan mengikuti hukum acara anak,” tandas Niko. (Mong)

0 Komentar