Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, ID terancam dikenakan sanksi dengan kategori hukuman disiplin berat, mulai dari demosi, non-job, hingga pemberhentian. Adapun keputusan akhir masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi sekitar tahun 2025. Saat itu, penyelesaian sempat disepakati akan dilakukan pada akhir Desember 2025, namun hingga kini belum terealisasi sehingga persoalan terus berlanjut.
Adapun nilai kerugian maupun kelanjutan persoalan pinjaman di bank hingga saat ini belum dapat dirinci karena masih dalam proses penanganan.
