JABAR EKSPRES – Sebanyak 306 ribu obat terlarang Zenith Carnophen atau yang sering disebut juga dengan nama “Pil Jin” berhasil disita polisi dari 2 tempat berbeda.
“Pil Jin” Zenith ini merupakan obat keras yang awalnya diproduksi sebagai obat relaksan otot. Pil jin ini sering disalahgunakan karena efek yang ditimbulkan.
Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga:Kapan Idul Adha 2026, Cek Libur Cuti Bersama 20 tahun Beroperasi di Jabar, Penjual Senpi Ilegal Akhirnya Ditangkap Polisi
Terbongkarnya sindikat narkoba antar propinsi ini bermula dari penangkapan satu orang tersangka di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (10/4). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 120 ribu butir pil Zenith.
“Petugas mula-mula mengamankan seorang pria berinisial P di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti 120.000 butir Zenith. Berdasarkan keterangan awal, P diduga bertugas sebagai kurir di bawah kendali tersangka utama berinisial D yang mengoperasikan pabrik dari luar kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Dari pengembangan penangkapan yang pertama, tim kemudian berhasil menangkap D di Semarang, Jateng. Polisi menemukan gudang yang disulap menjadi laboratorium produksi narkotika.
Dari gudang yang berlokasi di wilayah Mijen, Semarang, ini, Polisi menyita 186 ribu butir ‘pil jin’ sehingga total pil yang disita dari penangkapan tersangka dan penggerebekan pabrik berjumlah 306 ribu butir.
“Di lokasi tersebut, polisi menyita 186.000 butir tablet Zenith siap edar serta 1,83 ton bahan baku prekursor yang siap dicetak menjadi jutaan butir obat terlarang,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan mesin cetak otomatis dan mesin pengolah bahan yang digunakan untuk produksi massal. Polisi mengatakan jaringan tersebut menyasar remaja dan pekerja.
“Keberadaan pabrik ini dinilai sangat berbahaya karena memiliki kapasitas produksi yang sangat besar dan terorganisir,” jelasnya.
Baca Juga:Update Info Pencairan Bansos BSU April 2026, Kapan Bisa Dicairkan?Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih memburu sejumlah orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keberhasilan menggagalkan peredaran lebih dari 4,3 juta butir Zenith ini secara langsung telah menyelamatkan sedikitnya 4,3 juta jiwa anak bangsa dari risiko kerusakan saraf permanen hingga kematian. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan terhadap bahaya narkoba,” ujarnya.
