Update Info Pencairan Bansos BSU April 2026, Kapan Bisa Dicairkan?

ILUSTRASI pencairan bantuan BSU April 2026.
ILUSTRASI pencairan bantuan BSU April 2026.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bulan April masuk ke triwulan kedua untuk pencairan berbagai bantuan sosial dari Pemerintah, salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Banyak yang berharap bantuan ini akan dicairkan lagi, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, bahkan banyak yang terkena PHK karena krisis yang terjadi secara global.

BSU terakhir kali dicairkan pada Agustus 2025, namun, hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.

Baca Juga:Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program RutilahuPLN Icon Plus menyerahkan Grandprize Motor Listrik kepada pemenang Gebyar Iconnet

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut bahwa bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Meski hanya sebesar Rp600.000, namun jumlah tersebut sangat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, terutama yang memiliki tanggungan atau beban anak sekolah.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait rencana pencairan kembali bantuan tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.

Faried juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.

Program ini sudah berhasil dicairkan untuk para penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syarat dan Cara Cek Penerima BSU

Syarat Umum Penerima BSU Dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat umum penerima BSU antara lain:

Baca Juga:Jam Berapa Drakor Perfect Crown Tayang Perdana Hari ini? Cek Sinopsis LengkapnyaBenarkan Aplikasi SNAPBOOST Bisa WD Setelah Verifikasi? Janji Cair 10 April 2026

– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid. – Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. – Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah. – Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.

Cara Cek Penerima BSU

1. Melalui Situs Kemnaker

– Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id. – Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email. – Lengkapi kode keamanan yang muncul. – Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi. – Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.

0 Komentar