“Ada kemajuan ini. Apalagi sudah melalui kajian pemerintah, jadi sangat positif untuk mengatasi kemacetan,” katanya.
Sementara itu, pihak pengembang Sentul City menyatakan komitmennya untuk mendukung program pemerintah daerah.
Mereka memastikan bahwa penggunaan lahan untuk pembangunan jalan telah sesuai dengan regulasi dan bukan merupakan kawasan RTH.
Baca Juga:Proyek Perpanjangan Jalur Stasiun Bogor Dimulai 20 April, Penumpang Dialihkan ke Jalur 1–5Proyek Kawasan Olahraga Rancabungur Jadi Solusi Pusat Ekonomi Baru Bogor
“Proses pemanfaatan lahan cadangan efektif ini sudah sesuai koridor hukum yang berlaku. Penetapan RTH ditentukan oleh dokumen tata ruang yang sah, bukan persepsi,” jelas perwakilan Sentul City, Maesa Putri.
Pihak pengembang juga mengaku telah membuka ruang komunikasi dengan warga untuk menyerap aspirasi dan menjaga kondusivitas lingkungan.
Dengan dukungan yang terus mengalir, Pemkab Bogor berharap proyek jalan alternatif Sentul–Puncak II tidak lagi menjadi wacana, melainkan segera terealisasi demi kepentingan publik yang lebih luas.
