JPU Tuntut Resbob 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Tak Mengacu Fakta Sidang

JPU Tuntut Resbob 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Tak Mengacu Fakta Sidang
Terdakwa kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (13/4/2026).

Dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Resbob dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun enam bulan.

“Kita tuntut (terdakwa) dengan Pasal 243 KUHP sesuai dengan dakwaan. Kemudian untuk pidananya, kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan,” ucap JPU Sukanda usai persidangan.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Resbob Ditunda PN Bandung, Ternyata Berkas Belum SiapSidang Tuntutan Resbob Kembali Ditunda, Terdakwa Pasrah Hadapi Proses Hukum

Selain tuntutan yang diberikannya, Sukanda juga menyebut agar sejumlah barang bukti yang digunakan terdakwa dalam dugaan perkara tersebut juga, dapat diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang digunakan untuk kejahatan dirampas. Sementara yang tidak berhubungan dengan kejahatan, itu kita kembalikan kepada terdakwa,” katanya

Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Mengacu Fakta Persidangan

Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum terdakwa yakni Fidelis Giawa menganggap bahwa tuntutan yang diberikan oleh JPU dinilai tidak mengacu kepada fakta persidangan.

Fidelis menyebut, tuntutan JPU tidak mempertimbangkan dua hal dalam fakta persidangan yakni salah satunya, bahwa terdakwa telah menghapus konten yang memuat ucapan kebencian sebelum adanya laporan.

“Karena menurut fakta persidangan itu tanggal 9 (Desember 2025) sudah dihapus. Sementara laporan polisi yang dibuat oleh rekan-rekan dari aliansi Sunda Ngahiji maupun dari Viking itu tanggal 11. Yang kedua, yang tidak dipertimbangkan bahwa terdakwa sudah meminta maaf,” ungkapnya.

Dengan demikian, Fadelis mengaku bahwa pihaknya akan segera menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya, menyikapi tuntutan JPU tersebut.

“Pasti akan kita sampaikan (nota pembelaan), karena memang itu kewajiban kita menurut hukum. Hal-hal yang tidak cukup ditimbang oleh jaksa berdasarkan fakta persidangan. Serta adanya unsur yang dalam tanda petik dikoruptif akan kita sampaikan nanti,” pungkasnya.

Baca Juga:Sidang Tuntutan Resbob Kembali Ditunda, Majelis Hakim: Jaksa Belum Siap! Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Ujaran Kebencian 'Resbob' Resmi Ditunda

Sebelumnya, dalam kasus ini, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dimana dalam dakwaannya, Resbob diduga secara sadar melakukan ujaran kebencian kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial, sehingga terancam mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun.

0 Komentar