JPU Tuntut Resbob 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Tak Mengacu Fakta Sidang

JPU Tuntut Resbob 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Tak Mengacu Fakta Sidang
Terdakwa kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Dimana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil,” ucap JPU saat membacakan dakwaan Resbob di ruang sidang pada beberapa waktu lalu. (San)

0 Komentar