“Dimana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil,” ucap JPU saat membacakan dakwaan Resbob di ruang sidang pada beberapa waktu lalu. (San)
JPU Tuntut Resbob 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Tak Mengacu Fakta Sidang
