JABAR EKSPRES – Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, memasuki babak baru.
Pada Kamis, 9 April 2026 kemarin, terdakwa kasus korupsi tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto telah menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, dalam kasus korupsi ini Yossi Irianto divonis selama 3 tahun penjara.
Baca Juga:Soal Matinya Dua Anak Harimau di Bandung Zoo, Begini kata Dokter Spesialis HewanPemprov Jawa Barat Bakal Tanggung Gaji Karyawan Bandung Zoo yang Tertunda
Vonis tersebut diberikan, karena Yossi Irianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa, Yossi Irianto dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap majelis hakim PN Bandung dikutip, Jum’at (10/4).
Selain menjatuhkan penjara selama 3 tahun, dalam amar putusannya, Yossi Irianto juga mendapatkan pidana denda sebesar Rp200.000.000, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair.
“Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” ungkap Majelis Hakim
Sebelumnya, dalam kasus ini, mantan Sekda Kota Bandung periode 2013-2018 tersebut, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan yang dibacakannya, JPU menilai bahwa Yossi Irianto dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Dimana selama menjabat sebagai Sekda sekaligus Pengelola Barang Milik Daerah, Yossi diduga tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
Baca Juga:Sentil Farhan Soal Bandung Zoo, Ono Surono: Harus Sat Set Jangan Bikin Orang BingungSambut Langkah Dedi Mulyadi Soal Bandung Zoo, Ono Surono Sebut PDIP Kumpulkan Donasi Rp239 Juta
Bahkan Ia juga dianggap tidak melakukan koordinasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemanfaatan aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang digunakan Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai area Kebun Binatang Bandung.
“Bahwa Terdakwa Yossi Irianto tidak melaksanakan ketentuan sesuai Permendagri dan Perda terkait pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar JPU saat membacakan dakwaan pada beberapa waktu lalu.(San).
