JABAR EKSPRES – Pemprov Jawa Barat permudah proses pembayaran pajak yakni tidak perlu bawa KTP pemilik lama untuk bayar pajak tahunan.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Senin (6/4). Pihaknya mengapresiasi warga yang selama ini taat untuk membayar pajak.
“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua, saudara-saudaraku membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat, pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.
Baca Juga:Permudah Warga Bayar Pajak, Pemkab Bogor Beri Diskon hingga Hapus Tunggakan LamaGenjot Penerimaan Pajak, Dorong Kontraktor di DBMPR Pakai Alat Berat Terdaftar Jabar
Dedi Mulyadi kemudian menyampaikan lagi sejumlah kemudahan untuk para pembayar pajak, salah satunya terkait persyaratan KTP pemilik pertama kendaraan.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah membawa KTP pemilik pertama kendaraan,” cetusnya.
Di sisi lain, penerimaan pendapatan daerah terus mengalir. Misalnya berdasarkan data Bapenda Jawa Barat, realisasi penerimaan pendapatan pada Minggu (5/4) tembus di angka Rp 1,556 miliar.
Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor Rp 1,503 miliar, retribusi daerah Rp 13 juta, dan lain lain PAD Rp 38 juta, sementara sektor pendapatan lainnya masih nol rupiah.
Pemprov Jabar memiliki proyeksi besar untuk pendapatan pajak PKB maupun balik nama. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di angka Rp6,2 triliun, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp3,3 triliun.(son)
