JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk kuartal kedua tahun 2026 akan segera dimulai.
Pencairan bantuan dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua April 2026, menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Bansos PKH Cair Lebih Tepat Waktu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, jadwal pencairan kali ini lebih terstruktur berkat penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga:Bukan Hari Libur , WFH ASN Setiap Jumat Wajib Online dan Respons Maksimal 5 MenitViral! Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman
Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tanggal 10 di awal triwulan, yakni April, Juli, dan Oktober.
Pembaruan ini menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bantuan.
Dengan sistem terbaru ini, pemerintah berharap penyaluran bansos PKH menjadi lebih tepat sasaran dan minim kesalahan data.
Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, bagi penerima baru yang belum memiliki rekening bank, pencairan tahap awal akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menghindari keterlambatan akibat proses administrasi pembukaan rekening yang biasanya memakan waktu cukup lama.
Rincian Nominal Bansos PKH dan BPNT
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda, tergantung kategori penerima. Berikut rincian bansos PKH yang disalurkan setiap tiga bulan:
• Ibu hamil/nifas: Rp750.000
• Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
• Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
• Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
• Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000
• Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000
• Pelajar SD/sederajat: Rp225.000
Sementara itu, bantuan BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per triwulan.
Baca Juga:Bupati Bandung Titip Pesan Jaga Niat, 582 Jamaah Siap Menuju Tanah SuciViral Susu MBG Dijual di Minimarket, Padahal Berlabel ‘Tidak untuk Dijual’
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan secara mandiri dengan langkah berikut:
1. Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan data wilayah sesuai KTP
3. Ketik nama lengkap penerima manfaat
4. Masukkan kode captcha
5. Klik “Cari Data”
Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan, serta informasi pencairan secara lengkap.
Kemensos mengimbau agar bantuan yang diterima digunakan secara bijak sesuai kebutuhan utama, seperti pemenuhan gizi, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.
