Masalahnya, peninjauan premi, atau repricing, kerap dipersepsikan semata sebagai kenaikan premi karena perusahaan asuransi mencari keuntungan lebih. Pendapat ini tidak sepenuhnya tepat. Secara prinsip, repricing adalah proses peninjauan harga premi berdasarkan perubahan kondisi risiko dan struktur biaya yang terjadi dari waktu ke waktu. Premi atau biaya asuransi kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan biaya kesehatan, seperti biaya medis meningkat — harga obat, perawatan di rumah sakit, dan tindakan medis cenderung naik setiap tahun. Atau peningkatan manfaat yang lebih baik — adanya teknologi baru atau penambahan layanan dan perawatan. Selain itu, penyesuaian premi juga bisa dilakukan seiring dengan bertambahnya usia Nasabah yang akan meningkatkan kemungkinan terjadinya risiko kesehatan, sehingga besaran premi yang dibayarkan selanjutnya akan mengalami penyesuaian.
Guna mengatur penerapan repricing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur tentang mekanisme peninjauan premi, atau repricing. Aturan ini mengatur perusahaan asuransi dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang paling banyak 1 kali dalam 1 tahun polis dengan pemberitahuan tertulis 30 hari kalender sebelumnya kepada Nasabah. Pengaturan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan agar industri asuransi tetap sehat di tengah inflasi medis. Tujuan utamanya justru untuk melindungi Nasabah agar manfaat asuransi tetap bisa digunakan dalam jangka panjang di tengah meningkatnya biaya layanan kesehatan agar penyesuaian harga ini lebih terukur dan diantisipasi lebih baik oleh Nasabah dengan melihat riwayat kesehatan yang dimilikinya.
Aturan mengenai repricing ini diberlakukan agar besaran repricing yang diterapkan oleh perusahaan asuransi tidak melebihi asumsi margin produk saat dilaporkan ke OJK. Hal ini bertujuan untuk memitigasi perusahaan asuransi yang melakukan repricing hanya untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Baca Juga:Sinopsis Film 1911 Revolution: Kisah Perjuangan Menggulingkan Dinasti QingSinopsis Film Brick Mansions: Aksi Menegangkan di Kota Detroit yang Penuh Kejahatan
Mengapa Repricing Penting Dibutuhkan bagi Nasabah Asuransi?
Selain faktor biaya, hal lain yang juga menjadi pertimbangan regulator dan industri adalah perubahan profil risiko masyarakat. Saat ini, sekitar 28 persen belanja kesehatan nasional masih dibayar langsung oleh masyarakat (out-of-pocket). Artinya, risiko finansial akibat sakit masih cukup besar sehingga kebutuhan akan perlindungan tambahan tetap tinggi.
