JABAR EKSPRES – Memasuki 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, ada amalan yang sangat disukai Umat Muslim, yakni I’tikaf di Masjid.
I’tikaf bermakna menetap di masjid dengan niat yang khusus dan tata cara tertentu, hal ini tertuang dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 2/1699.
Hukum melaksanakan I’tikaf menurut Ibnul Mundzir rahimahullahu ta’ala yang mengutip kesepakatan para ulama adalah sunnah, bukan wajib, kecuali jika seseorang mewajibkan bagi dirinya, yakni dengan bernadzar untuk melaksanakan i’tikaf. Hal ini juga disebutkan dalam Al-Mughni 4/456.
Baca Juga:Aplikasi VID Positif Scam, Member Diwajibkan VerifikasiBupati Bandung Ajak Insan Jurnalis Untuk Berkiprah di Swasembada Protein
Dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ta’ala anhu, ia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِي قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا
Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada bulan Ramadhan, selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Al-Bukhari no. 2044)
Waktu I’tikaf yang Paling Utama
Jumhur ulama berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilakukan kapan saja, dan tidak terbatas hanya pada bulan Ramadhan. Namun, waktu i’tikaf yang afdhol adalah di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahu ta’ala ‘anha, ia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan hingga wafatnya, kemudian isteri-isteri beliau pun beri’tikaf setelah kepergian beliau.” (Muttafaqun alaih)
Nabi shallallahu alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan Lailatul Qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a, dan banyak berdzikir ketika itu. (Latho-if Al-Ma’arif hal. 338)
Jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah Sholat Subuh pada hari ke-21, dan keluar setelah Sholat Subuh pada hari ‘Idul Fitri menuju lapangan. Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam, pada hari ke-20 Ramadhan. Mereka mengatakan bahwa yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam, sehingga seharusnya dimulai dari awal malam.
