JABAR EKSPRES – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung mulai melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan guna memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan sesuai aturan.
Kegiatan pemantauan ini dilakukan bersama unsur tripartit yang terdiri dari pemerintah, perwakilan pekerja, serta Dewan Pengupahan.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Dadang Komara mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi sejak awal dengan mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajibannya membayar THR tepat waktu.
Baca Juga:Bupati Bandung Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR, Pembiayaan dari 3 SumberPengawasan Pembayaran THR di Bandung Diperketat Menjelang Idul Fitri
“Kami bersama tim sejak kemarin sudah melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan itu dikumpulkan di satu titik, kemudian mereka mengisi formulir dan surat pernyataan kesanggupan terkait pembayaran THR, baik dari sisi waktu maupun nilainya,” kata Dadang, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah juga tengah menyiapkan surat edaran dari pemerintah pusat dan gubernur yang mengimbau perusahaan agar membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, langkah ini dilakukan karena masa libur Lebaran tahun ini cukup panjang, sehingga perusahaan diharapkan tidak menunda kewajiban pembayaran kepada pekerja.
“Kami mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR sebelum H-7. Apalagi libur tahun ini cukup panjang karena ada cuti bersama, sehingga kami ingin memastikan hak pekerja tetap terpenuhi,” ujarnya.
Dadang menuturkan, Disnaker Kabupaten Bandung menargetkan sekitar 200 perusahaan untuk dimonitoring tahun ini. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk peringatan kepada perusahaan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita targetkan tahun ini ada sekitar 200 perusahaan yang kita lakukan survei. Ini sebagai warning untuk mengingatkan perusahaan agar tetap patuh,” katanya.
Untuk memfasilitasi pengaduan pekerja terkait THR, Disnaker Kabupaten Bandung juga membuka posko pengaduan yang beroperasi hingga H-1 Lebaran. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui layanan daring.
Baca Juga:Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Cimahi Belum PastiJangan Telat! Disnaker KBB Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
“Posko pengaduan sudah kami siapkan sampai H-1 Lebaran. Laporannya bisa lewat email, WhatsApp, telepon, atau datang langsung ke kantor,” kata Dadang.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung dapat memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu, karena hal tersebut merupakan hak yang harus diterima setiap pekerja menjelang hari raya.
