“Harapan kami semua perusahaan di Kabupaten Bandung patuh, karena THR ini hak pekerja yang memang diberikan setiap tahun menjelang hari raya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ahli Muda Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bandung, Nani Sumarni, menambahkan bahwa monitoring dilakukan bersama unsur tripartit yang terdiri dari Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, serta serikat pekerja.
Ia menjelaskan, kegiatan monitoring tidak hanya berkaitan dengan THR, tetapi juga mencakup sejumlah aspek ketenagakerjaan lainnya, seperti upah hingga struktur dan skala upah yang wajib diterapkan perusahaan.
Baca Juga:Bupati Bandung Pastikan PPPK Paruh Waktu Dapat THR, Pembiayaan dari 3 SumberPengawasan Pembayaran THR di Bandung Diperketat Menjelang Idul Fitri
“Monitoring ini tidak hanya soal THR. Kami juga melihat terkait upah, struktur dan skala upah, serta fasilitas kesejahteraan pekerja. Itu semua bagian dari pembinaan kepada perusahaan,” ujar Nani.
Selain melakukan kunjungan langsung, Disnaker juga mengirimkan formulir pendataan melalui email maupun Google Form kepada perusahaan. Formulir tersebut berisi sejumlah pertanyaan, seperti tahun berdiri perusahaan, besaran upah pekerja, hingga fasilitas kesejahteraan yang disediakan.
“Jadi bukan hanya yang kita datangi saja. Kami juga mengirimkan Google Form ke perusahaan. Isinya terkait data perusahaan, upah, sampai fasilitas kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Nani menegaskan, peran Disnaker dalam kegiatan tersebut lebih kepada pembinaan kepada perusahaan. Sedangkan kewenangan pengawasan dan penindakan berada di pemerintah provinsi.
“Kalau perusahaan tidak patuh, nanti pengawas dari provinsi yang menindaklanjuti. Kami di kabupaten lebih kepada pembinaan dan melaporkan,” katanya.
