Kebijakan Komdigi ini mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026, dengan penonaktifan akun pada platform berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Junico berharap, langkah ini menjadi benteng perlindungan generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. (tur)
Junico Siahaan: Larangan Medsos Usia di Bawah 16 Harus Tegas
