Tanggapi Eksepsi Resbob, JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Perlawanan Terdakwa 

Tanggapi Eksepsi Resbob, JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Perlawanan Terdakwa 
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob duduk di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (23/2). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Resbob didakwa secara sadar dan sengaja melakukan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut (JPU), meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menolak seluruh dalil perlawanan atau ekspesi yang telah disampaikan oleh Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob.

JPU Sukanda dalam tanggapannya yang dibacakan pada Kamis, 5 Maret 2026 kemarin di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menganggap bahwa dalil perlawanan atau ekspesi yang disampaikan oleh Resbob melalui penasihat hukumnya tidak memliki dasar yang kuat dalam menilai dakwaan yang diberikannya merupakan cacat formil.

“Mengenai dakwaan cacat formil, cacat materil, dan perlawanan terkait dengan analisis unsur delik (pasal yang didakwakan), kami Penuntut Umum (JPU) tidak perlu menanggapinya karena sudah masuk materi perkara,” ungkapnya melalui keterangannya, Jum’at (6/3).

Baca Juga:Bandung Bidik Status Percontohan Nasional Pengelolaan Sampah, Farhan Targetkan Tiap RW Olah 25 Kg Sampah OrganPaket Sembako Murah, Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah di Tegalluar

Menurut Sukanda, surat dakwaan yang telah dibuat dan dibacakannya, dianggap telah memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 75 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.

Serta kata dia, dakwaan tersebut juga telah sesuai dengan pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penangan Perkara Tindak Pidana Umum yang ditetapkan di Jakarta tanggal 31 Desember 2021.

Sehingga Sukanda beranggapan, bahwa surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP sekarang Pasal 75 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHP.

“Dengan demikian penyusunan Surat Dakwaan Nomor Reg. PDM-79/BDUNG/01/2026 atas nama terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob telah memenuhi syarat formil maupun materil,” ucapnya.

Maka dari itu, melalui tanggapannya, Sukanda mengatakan meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh dalil perlawanan atau ekspesi yang telah disampaikan oleh penasihat hukum Resbob.

“(Karena) Seluruh alasan perlawanan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan. Oleh karena itu kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob, penasihat hukum terdakwa Nasrudhin Fidelis Giawa menilai bahwa dakwaan JPU cacat formil.

Baca Juga:BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi NasionalNestlé Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi  dalam Mendukung Upaya Pencegahan Stunting

Fidelis menyebut, dalam dakwaan yang dibacakan atau diberikan oleh JPU, tidak memuat tempo dan locus delicti secara tegas serta konsisten dengan uraian fakta dan berkas perkara.

0 Komentar