JABAR EKSPRES – Jajaran Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Gedebage, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Februari 2026 sekitar pukul 24.00 WIB dan menewaskan seorang pemuda berinisial AC (19), warga Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Korban ditemukan di samping KM 148 Gedebage.
Dua pelaku berinisial AD (32) dan MS (21) kini telah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB
Pelaksana Tugas Kapolrestabes Bandung, Adiwijaya, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban yang sedang memancing di lokasi didatangi oleh kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Kemudian pelaku mengecek administrasi kendaraan korban. Lalu pelaku mencoba membawa kendaraan tersebut. Namun korban melakukan perlawanan,” ujar Adiwijaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (5/3).
Karena mendapat perlawanan, pelaku kemudian menusukkan pisau ke dada korban sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia di tempat.
Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik itu langsung melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.
“Mereka melarikan diri ke arah Garut dan Tasikmalaya. Kendaraan milik korban juga sempat dijual di wilayah Garut,” jelasnya.
Namun, setelah melakukan penyelidikan selama sekitar satu minggu, tim Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap dan menangkap kedua pelaku.
“Sekitar satu minggu kemudian anggota berhasil mengungkap kasus ini dan kedua pelaku telah kami tahan,” tambahnya.
Baca Juga:Bupati Bandung Sidak RSUD Bedas Arjasari, Soroti Proyek 'Anggeus Tapi Teu Anggeus'Kekerasan terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Tasikmalaya, Diduga Dilakukan Ketua KDMP
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang diduga digunakan pelaku, sepatu, serta sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
