JABAR EKSPRES – Informasi mengenai kapan THR 2026 cair banyak dicari masyarakat saat ini. Dari mulai ASN, pensiunan, hingga karyawan swasta tentu sudah menantikan kepastian mengenai pencairan THR 2026.
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak pekerja yang selalu dinantikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan jelang Lebaran. Tak heran jika banyak pekerja menunggu informasi mengenai kapan THR 2026 cair.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah telah menetapkan aturan baku yang mengatur tentang batas pencairan THR setiap tahunnya. Berikut kami sajikan informasi mengenai kapan THR 2026 cair, beserta syarat penerima.
Baca Juga:Promo Superindo Hari Ini: Diskon Beras, Daging, dan Kebutuhan Ramadan Hari TerakhirDaftar Lagu Album ARIRANG BTS Diumumkan, Intip Apa Saja
THR 2026 Kapan Cair untuk Karyawan Swasta?
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan pengusaha pada pekerja paling lambat tujuh hari (h-7) sebelum hari raya keagamaan.
Di tahun ini, lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 (Muhammadiyah) atau Sabtu, 21 Maret 2026 (pemerintah/NU). Dengan demikian, pencairan THR 2026 maksimal berada di minggu kedua atau ketiga bulan Maret 2026.
Syarat Penerima THR
Meski menjadi hak pekerja, tidak semua pekerja lantas mendapatkan THR. Ada beberapa syarat dan ketentuan untuk pekerja yang berhak menerima THR sebagaimana aturan Kemnaker.
1. Pekerja Tetap
Karyawan tetap atau Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika pun karyawan tetap tersebut terkena PHK sejak 30 hari sebelum hari raya, makai ia tetap berhak menerima THR.
2. Pekerja Kontrak
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak juga berhak menerima THR dengan syarat masa kontrak masih berjalan atau belum berakhir saat hari raya keagamaan tiba.
3. Pekerja Harian Lepas
Pekerja harian lepas juga berhak menerima THR dengan catatan telah bekerja selama satu bulan atau lebih. Adapun nominal THR untuk pekerja harian lepas dihitung berdasarjan rata-rata upah yang diterima dalam satu bulan atau satu tahun terkahir.
Demikian informasi mengenai kapan THR 2026 cair beserta syarat penerimanya. Semoga membantu.
