Ironisnya, di tengah program yang bertujuan membangun karakter dan integritas pemimpin, Ia justru diduga melakukan pelanggaran serius. Ia yang dipercaya menjabat sebagai bendahara kelompok selama diklat, diduga menggunakan uang kas iuran peserta yang terkumpul sebesar Rp125 juta. Uang sebesar Rp5 juta per peserta itu dikumpulkan untuk kebutuhan bersama selama masa pelatihan. Namun, ketika dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan kolektif, NK diduga telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, pihak penyelenggara diklat mengambil sikap tegas dengan menyatakan NK tidak lulus. Kegagalannya bukan disebabkan oleh ketidakmampuan akademis, melainkan karena tindakan yang bertentangan langsung dengan nilai-nilai integritas dan kepemimpinan yang menjadi fondasi diklat tersebut. Atas dasar ketidaklulusan inilah NK diwajibkan mengembalikan biaya diklat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Insiden ini sebelumnya telah memantik kekecewaan dari pejabat tinggi di Jawa Barat. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, yang juga membuka dan melepas kegiatan diklat tersebut, disebutkan ‘meradang’ atas insiden ini.
Baca Juga:Bahlil Tegaskan Impor Energi dari AS hanya Pengalihan Pemasok, Bukan Penambahan VolumeJaga Daya Beli Masyarakat, Dirut Bulog Lakukan Pengawasan Rutin Harga Pangan Selama Ramadan
Herman langsung memerintahkan Pemkot Banjar untuk memberikan sanksi tegas dan exemplatif kepada ASN yang bersangkutan. Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Wali Kota Sudarsono dengan membentuk tim sidang disiplin.
Wali Kota Sudarsono menjelaskan bahwa persoalan pengembalian uang kas peserta sepenuhnya telah menjadi urusan utang piutang antara Nia Kania dengan rekan-rekan seangkatannya. Terkait sanksi disiplin, tim sidang hanya memfokuskan penilaian pada pelanggaran karena NK tidak mengikuti pelatihan secara penuh hingga berakibat pada ketidaklulusannya.
Meski demikian, Sudarsono mengungkapkan bahwa tim juga mempertimbangkan beberapa nilai positif yang meringankan hukuman bagi Nia Kania, seperti belum pernah dijatuhi hukuman disiplin, memiliki kinerja yang baik, serta adanya itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipakainya. (CEP)
Ilustrasi: ASN Eselon ll
