Korban TPPO di NTT Dipulangkan Rabu, Pemprov Jabar Janji Beri Pendampingan Psikologis

Korban TPPO di NTT Dipulangkan Rabu, Pemprov Jabar Janji Beri Pendampingan Psikologis
Ilustrasi warga Jawa Barat yang menjadi korban TPPO di NTT. Dok. Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemprov Jawa Barat bakal beri pendamping terhadap korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT. Korban diberi pendampingan psikologis sebelum dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Setidaknya, ada 12 warga Jawa Barat yang menjadi korban dugaan TPPO itu. Mereka diduga menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual, intimidasi serta dipaksa bekerja di luar kontrak di sebuah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketika kasus itu mencuat, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi turut memberi atensi. Pihaknya juga menjemput langsung para korban itu. Ia tiba di Maumere Senin (23/2) dan rencananya para korban bakal diterbangkan besok, Rabu (25/2).

Baca Juga:Disnaker KBB Telusuri Dugaan Warga Bandung Barat Jadi Korban TPPO di Sikka NTTTerperangkap di Negeri Tirai Bambu, Perempuan Asal Bogor Jadi Korban TPPO hingga KDRT 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat Siska Gerfianti menguraikan, pengungkapan kasus itu juga tidak lepas dari peran Suster Ika. Yakni biarawati sekaligus Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F). “Pak Gubernur juga aktif berkomunikasi dengan suster,” katanya.

Berdasarkan keterangan Suster Ika, proses penyelamatan bermula pada 20 Januari 2026 lalu. Saat itu salah satu korban mengirim pesan WhatsApp meminta bantuan. Korban merasa tertekan, depresi, dan tidak diizinkan keluar dari kamar tempatnya bekerja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 21 Januari 2026 Suster Ika bersama tim TRUK-F berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk melakukan langkah penyelamatan secara prosedural dan persuasif. Hingga akhirnya, Gubernur Dedi Mulyadi bersama rombongan datang langsung menjemput korban.

Siska melanjutkan, DP3AKB juga akan bergerak untuk menindaklanjuti kasus tersebut, salah satunya dengan pemberian pendampingan.

Hal itu diantaranya, asesmen psikologis, penyediaan rumah aman, pendampingan layanan kesehatan serta layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. “Dilakukan sebelum para korban dipulangkan ke keluarga masing-masing,” jelasnya.

Harapannya dengan pendampingan itu bisa meredakan trauma yang dialami para korban, sehingga mereka bisa beraktivitas kembali dengan keluarga maupun masyarakat. (son)

0 Komentar