JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga efektivitas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah perubahan ritme kerja aparatur.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja bukan berarti pengurangan kualitas layanan. Justru sebaliknya, kebijakan ini dimaksudkan agar kinerja ASN tetap terjaga selama Ramadan.
“Terdapat penyesuaian jam kerja bagi ASN selama Ramadhan,” ujar Ngatiyana saat diwawancarai Jabar Ekspres di Aula B Pemkot Cimahi, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga:Masjid Al-Ukhuwah: Dari Tarawih Perdana hingga Beragam Aktivitas RamadanGelar Boosting Sales 2026, AK21 Group pilih Upgrade Karyawan Ditengah Kompetisi Bisnis
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Aturan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN secara nasional.
Ngatiyana menjelaskan, jam masuk kerja ASN selama Ramadan tetap sama seperti hari biasa, yakni pukul 07.30 WIB. Sementara itu, jam pulang mengalami penyesuaian.
“Untuk jam kerja, ASN kita masuk biasa jam 07.30 WIB. Cuma, pulangnya maju sedikit jadi jam 14.30 WIB di hari biasa dan pada hari Jumat mundur setengah jam dari jam 15.30 WIB menjadi jam 16.00 WIB,” terangnya.
Kebijakan tersebut juga mengatur keberlangsungan pelayanan pada unit-unit strategis yang beroperasi di luar hari kerja reguler. Ngatiyana menekankan, layanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga tetap harus berjalan, termasuk pada hari Sabtu.
“Walaupun di bulan suci Ramadan, tapi dinas atau unit layanan di hari libur atau hari Sabtu dapat tetap buka memberikan pelayanan. Baik itu kesehatan seperti puskesmas dan RSUD Cibabat, Disdukcapil, maupun yang lain-lain, ya. Fokus pelayanan masyarakat tetap buka di hari libur,” tuturnya.
Ia menegaskan, penyesuaian jam kerja tidak boleh dijadikan alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada warga. Pemerintah daerah, kata dia, justru ingin memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan yang mudah dan konsisten selama Ramadan.
Baca Juga:BULOG Kancab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan AmanPA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOA
“Jadi pelayanan tetap buka seperti biasa, sesuai dengan jam dan hari yang sudah ditentukan. Sehingga masyarakat tetap bisa terlayani,” tegas Ngatiyana menutup. (Monk)
