Pemkot Bandung Bantah Isu Pencabutan Status Cagar Budaya SMAN 1

Pedagang berjalan di depan spanduk dukungan di SMAN 1 Kota Bandung, Senin (16/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Ja
Pedagang berjalan di depan spanduk dukungan di SMAN 1 Kota Bandung, Senin (16/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, kabar yang menyebut status SMAN 1 Bandung (Smansa) dicabut sebagai cagar budaya oleh wali kota itu tidak benar.

Pemkot Bandung menyatakan, sekolah tersebut sejak awal belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan sebagai cagar budaya.

Smansa pernah dicanangkan sebagai cagar budaya dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 berupa lampiran perda. Namun, hingga kini belum pernah ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Baca Juga:BULOG Kancab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadhan, Stok Dipastikan AmanPA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOA

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, suatu bangunan atau objek baru sah berstatus cagar budaya setelah melalui proses kajian dan ditetapkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” kata Farhan di Bandung, beberapa waktu lalu.

Farhan menjelaskan, dalam mekanisme yang diatur undang-undang, penetapan cagar budaya harus melalui tahapan pendaftaran, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), hingga diterbitkannya keputusan wali kota. Tanpa adanya SK tersebut, secara legal formal suatu objek belum berstatus cagar budaya definitif.

Saat ini, SMAN 1 Bandung berstatus sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional Cagar Budaya, objek yang berstatus diduga cagar budaya tetap diperlakukan seperti cagar budaya dalam aspek perlindungan hukum.

“Walaupun masih berstatus diduga, kalau ada yang merusak atau melakukan pelanggaran terhadap pelestariannya tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2010,” jelas Farhan.

Dia menambahkan, pemkot tengah melengkapi dokumen dan persyaratan administratif untuk penetapan resmi SMAN 1 Bandung sebagai cagar budaya. Proses tersebut telah berjalan sejak akhir tahun lalu dan menjadi prioritas pemerintah kota pada 2026.

“Insyaallah pertengahan tahun ini sudah bisa ditetapkan secara resmi,” kata Farhan.

Baca Juga:Rayakan Imlek 2026 di Bandung, Ini Promo Dinner di Hotel Kota BandungPenjahit Rumahan Bersiap Hadapi Lonjakan Pesanan

Farhan memastikan, pemkot memberikan perhatian khusus terhadap Smansa dan telah melakukan koordinasi intensif dengan manajemen sekolah terkait proses penetapan tersebut.

0 Komentar