1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sesuai aturan yang sama, yaitu:
0,45 persen untuk pemegang NPWP
0,9 persen untuk non-NPWP
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
Baca Juga:Satgas PASTI Daerah Jawa Barat Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Keuangan Ilegal serta Investasi IlegalSinopsis Film Midway: Kisah Epik Pertempuran Laut Penentu Perang Dunia II
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, memantau harga emas Antam hari ini secara rutin melalui laman resmi Logam Mulia sangat dianjurkan agar mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.
