Pengetatan Desil Picu Lonjakan, 202.889 Warga Bandung Barat Dicoret dari PBI JK APBN

: Warga menunjukan aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat
: Warga menunjukan aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat di Jalan Pajagalan, Kota Bandung, Senin (9/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jumlah warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang kehilangan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN terus bertambah signifikan.

Jika sebelumnya penonaktifan tercatat sekitar 101 ribu jiwa, kini angka tersebut melonjak menjadi 202.889 jiwa dalam rentang Mei 2025 hingga Februari 2026.

Lonjakan ini terjadi seiring pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta penerapan kebijakan baru pemerintah terkait pengetatan batas desil penerima bantuan sosial.

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

Kepala Dinas Sosial KBB, Idad Saadudin, menjelaskan bahwa penghapusan kepesertaan PBI JK dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemadanan data dan aturan desil kemiskinan terbaru.

“Peserta PBI JK KBB yang dihapus karena tidak terdapat di DTSEN atau terdapat di DTSEN tapi masuk desil 6 sampai 10 pada Mei hingga Desember 2025 sebanyak 101.041 jiwa,” ujar Idad saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Gelombang kedua penonaktifan terjadi pada Februari 2026, setelah pemerintah pusat menetapkan kebijakan bahwa peserta PBI JK APBN hanya berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4.

“Peserta PBI JK yang dihapus karena pembatasan desil 1 sampai desil 4 pada Februari 2026 sebanyak 101.848 jiwa,” jelasnya.

Dengan demikian, total warga KBB yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK APBN dalam kurun waktu kurang dari satu tahun mencapai 202.889 jiwa, atau hampir dua kali lipat dari angka penonaktifan awal.

Sebelumnya, Dinsos KBB juga mencatat penonaktifan besar terjadi per 1 Februari 2026.

“Sejak tanggal 1 Februari 2026 telah dinonaktifkan kepesertaan PBI APBN di KBB berkisar 101.000 jiwa,” sebut Idad.

Program PBI APBN sendiri merupakan skema jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu, dengan iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat. Namun, perubahan sistem pendataan dan pemeringkatan kesejahteraan membuat kepesertaan kini jauh lebih selektif.

Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung

“Ini terjadi karena adanya perubahan peraturan baru, di mana peserta PBI APBN harus masuk desil 1 sampai 4. Bila desilnya 5 ke atas, otomatis akan dinonaktifkan PBI APBN-nya,” jelasnya.

Selain faktor pemeringkatan desil dan ketidaksesuaian data DTSEN, Dinsos KBB juga menemukan pelanggaran ketentuan penerima bantuan. Sejumlah peserta dicoret karena terindikasi melakukan aktivitas ekonomi yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial.

0 Komentar