“Penghapusan juga dilakukan karena adanya pelanggaran ketentuan penerima bantuan. Banyak yang terlibat judi online, pinjaman online, dan pelanggaran lainnya, sehingga dihapus dari daftar penerima manfaat,” ungkap Idad.
Meski demikian, Dinsos KBB membuka peluang bagi warga yang dinonaktifkan untuk kembali diusulkan sebagai peserta PBI JK, khususnya dalam kondisi darurat atau rentan.
“Bila ada kasus penting seperti harus dirawat di rumah sakit, lansia, ibu hamil, atau memiliki riwayat penyakit, bisa didaftarkan ulang PBI-nya oleh Dinsos melalui aplikasi Sik-ng di bawah kelola Kemensos,” tandasnya. (Wit)
