JABAR EKSPRES – Banjir yang berulang kali terjadi di Kota Cimahi dalam beberapa waktu terakhir dinilai tidak semata-mata disebabkan oleh curah hujan tinggi. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menyebut fenomena tersebut berkaitan erat dengan meningkatnya limpasan air hujan (runoff) akibat masifnya perubahan tata guna lahan, khususnya dari pengembangan perumahan.
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menjelaskan bahwa karakteristik banjir di Cimahi masuk dalam kategori banjir limpasan. Kondisi ini terjadi ketika air hujan tidak terserap optimal oleh tanah akibat minimnya ruang terbuka hijau, sehingga langsung mengalir ke sistem drainase yang kapasitasnya terbatas.
“Runoff terjadi saat hujan turun tetapi air tidak dapat terserap dengan baik. Akibatnya, air langsung masuk ke drainase. Ketika kapasitas saluran tidak memadai atau terjadi penyempitan, air meluap dan menyebabkan banjir sementara,” ujar Ario kepada Jabar Ekspres, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga:Makin 'Pedas'! Harga Cabai di Pasar Ujung Berung Bandung Jadi Rp90 Ribu per KilogramMasjid Raya Al Jabbar, Ikon Megah Perpaduan Ibadah, Edukasi, dan Wisata Religi di Bandung
Menurutnya, meningkatnya limpasan air hujan merupakan dampak langsung dari pemanfaatan lahan secara masif yang mengubah pola ruang, terutama alih fungsi lahan menjadi kawasan perumahan.
Sepanjang 2025, DLH Kota Cimahi memfokuskan pengawasan pada penertiban dokumen dan persetujuan lingkungan bagi pengembang perumahan. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan sejumlah pengembang yang memulai pembangunan tanpa mengantongi perizinan lingkungan lengkap.
“Sebagian besar pengembang melakukan kegiatan pembangunan sebelum perizinan terbit. Kami masuk ke ranah dampak lingkungannya, bukan ke bangunan fisiknya,” jelas Ario.
Akibat pelanggaran tersebut, sejumlah pengembang dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga denda puluhan juta rupiah. Mereka juga diwajibkan melakukan penyesuaian desain kawasan perumahan agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ario menegaskan, setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan yang menitikberatkan pada mitigasi dampak limpasan air hujan.
“Dalam penyusunan dokumen lingkungan, titik beratnya adalah bagaimana pelaku usaha memitigasi dampak runoff,” katanya.
Mitigasi tersebut meliputi pembangunan sumur resapan, biopori, penyediaan ruang terbuka hijau, hingga pengaturan sistem drainase internal kawasan. Pemilik lahan, kata Ario, tidak boleh sepenuhnya membebankan limpasan air hujan ke drainase lingkungan.
