“Jika memiliki lahan 2.000 meter persegi, maka limpasan dari luasan itu harus dikelola di dalam kawasan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, DLH mulai mendorong perubahan penggunaan material penutup lahan. Penggunaan paving block dan aspal tidak lagi dianjurkan, dan diganti dengan grass block yang memiliki daya serap air lebih baik.
“Grass block memungkinkan air hujan lebih optimal meresap ke tanah. Jika mitigasi ini dijalankan dengan benar, dampak runoff bisa dikurangi,” ujarnya.
Baca Juga:Makin 'Pedas'! Harga Cabai di Pasar Ujung Berung Bandung Jadi Rp90 Ribu per KilogramMasjid Raya Al Jabbar, Ikon Megah Perpaduan Ibadah, Edukasi, dan Wisata Religi di Bandung
DLH juga menekankan pentingnya penanaman pohon sebagai bagian dari strategi konservasi. Namun, Ario menilai pengendalian banjir tidak bisa hanya dibebankan kepada DLH, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan dinas teknis seperti PUPR.
Upaya penertiban yang dilakukan sepanjang 2025 juga berujung pada penyegelan sejumlah perumahan yang belum memenuhi ketentuan lingkungan. Segel baru dibuka setelah pengembang melengkapi perizinan dan menyelesaikan sanksi administratif berupa denda, yang nilainya berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta.
“Denda tersebut masuk ke PNBP Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai dengan Permen LH Nomor 14 Tahun 2024,” jelas Ario.
Sebagian besar perumahan yang ditertibkan berada di wilayah Cimahi Utara, yang saat ini menjadi pusat pertumbuhan kawasan hunian baru. Dampak limpasan air dari wilayah tersebut, menurut Ario, dirasakan hingga Cimahi Tengah dan Selatan.
“Makanya runoff di wilayah tengah dan selatan itu salah satunya disebabkan oleh perubahan lahan di utara,” terangnya.
Memasuki 2026, DLH Kota Cimahi tetap memprioritaskan penertiban perizinan lingkungan dan program konservasi. Penanaman pohon produktif seperti nangka, mangga, dan alpukat terus dilakukan dengan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah Bandung Raya.
“Selain menahan air, pohon produktif juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Baca Juga:Masjid Raya Al Jabbar, Ikon Megah Perpaduan Ibadah, Edukasi, dan Wisata Religi di BandungBULOG Kancab Bandung dan Satgas Saber Pangan Polda Jabar Pantau Harga Bapokting Jelang Ramadan dan Idulfitri
Di sisi lain, DLH akan terus menindak pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan tetapi tidak menjalankan kewajiban mitigasi. Sementara bagi yang belum memiliki dokumen sama sekali, kegiatan pembangunan akan dihentikan sementara hingga persyaratan dipenuhi.
“Yang sudah tertib kita bina agar lebih tertib, yang belum tertib kita beri sanksi sesuai ketentuan,” pungkas Ario.(Mong)
