Senada dengan itu, Agus Koswara, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPKEP SPSI) Jabar, menyoroti dua pelanggaran utama. Pertama, nilai UMSK yang ditetapkan lebih rendah daripada rekomendasi kabupaten/kota. Kedua, jumlah dan cakupan KBLI yang dikurangi secara signifikan. “Tidak ada satu pun serikat pekerja di Jawa Barat yang menerima keputusan ini. Prosesnya melanggar PP 49/2025,” tegas Agus.
Dia juga menanggapi alasan pemerintah provinsi yang menyebut banyaknya PHK dan potensi investor mundur sebagai dasar penyesuaian. “Jika ada kekhawatiran PHK atau investor, seharusnya disiapkan mekanisme lain, bukan dengan mengabaikan aturan penetapan upah sektoral,” ucapnya.
Untuk memperjuangkan hak tersebut, serikat buruh merencanakan langkah hukum dan massa. Pada 16 Februari 2026, mereka akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, disertai aksi massa besar dalam rangka pendaftaran tersebut. Selain itu, gabungan SPSB mengancam akan melaksanakan mogok daerah secara terencana jika Gubernur tidak merevisi SK UMSK sesuai rekomendasi asli bupati/wali kota. (bbs)
