BANDUNG – Sebanyak 26 gabungan serikat buruh di Jawa Barat (Jabar) menyatakan sikap tegas menolak Keputusan Gubernur Jabar tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Hal tersebut ditegaskan dalam konferensi pers dengan awak media di Aula Rapat Kantor KSPSI Jl Lodaya, Kota Bandung, Senin (2/2/2026).
Mereka menilai penetapan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, khususnya terkait prosedur dan substansi rekomendasi dari bupati/wali kota.
Koordinator Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSB) Jabar Dadan Sudiana mengatakan, bahwa seluruh serikat buruh yang hadir sepakat melanjutkan perlawanan. “Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota oleh Gubernur Dedi Mulyadi tidak mengikuti rekomendasi bupati dan wali kota sebagaimana diamanatkan Pasal 35I PP No. 49 Tahun 2025. Tidak ada peran Dewan Pengupahan Provinsi dalam proses ini, padahal UMSK seharusnya merupakan produk jadi dari tingkat kabupaten/kota yang hanya ditetapkan oleh gubernur,” ujar Dadan.
Baca Juga:160 Penyintas Ikuti Seminar Hari Kanker BCS Bersama Dokter Ahli115 Mahasiswa Jawa Barat Menjalani Pendidikan Dasar Bela Negara Menwa Mahawarman
Dadan yang juga Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jabar menambahkan, meskipun telah terjadi revisi SK sebelumnya dari 49 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menjadi 122 KBLI, masih terdapat ratusan KBLI lain yang belum tercakup. “Dari sekitar 386-389 KBLI sektor, hanya 122 yang ditetapkan. Kami sebagai stakeholder utama belum pernah diajak berdiskusi atau berkomunikasi secara formal,” katanya.
Dadan menegaskan bahwa buruh Jawa Barat telah menyuarakan tuntutan ini melalui aksi berulang, baik di Bandung maupun Jakarta, tanpa mendapat respons positif dari pemerintah provinsi. “Tidak ada itikad baik untuk berdialog. Bahkan saat revisi SK pertama, serikat buruh tidak dilibatkan,” tambahnya.
Sebagai perbandingan, Dadan menyebut Provinsi Banten telah menetapkan UMSK sesuai rekomendasi daerah tanpa perubahan signifikan. “Ini soal menjalankan aturan main yang jelas, bukan melawan kebijakan sembarangan,” ungkapnya.
Serikat buruh meminta Gubernur Jawa Barat segera merevisi SK UMSK di 19 kabupaten/kota agar sesuai rekomendasi penuh dari tingkat kabupaten/kota, baik dari segi nilai maupun cakupan KBLI, demi menjaga keadilan bagi pekerja dan kepastian hukum pengupahan di Jawa Barat.
