JABAR EKSPRES – Hampir satu tahun pascapelantikan, Kabupaten Ciamis masih dipimpin oleh Bupati tanpa pendamping.
Herdiat Sunarya terus menjalankan roda pemerintahan di Tatar Galuh secara solo, tanpa kehadiran figur Wakil Bupati sejak periode keduanya dimulai.
Hingga detik ini, belum ada kejelasan maupun tanda-tanda sosok yang akan mengisi posisi nomor dua tersebut, meski kebutuhan akan keberadaannya diakui sangat mendesak.
Baca Juga:Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi Selama Lebaran 2026, Dinilai Ringankan Beban Pemudik dan DongkrakKopi Robusta Pagaralam Tembus Pasar Australia, Dorong Daya Saing Petani Sumsel
“Kalau ditanya butuh wakil bupati apa tidak, saya jawab, sudah sangat jelas keberadaan wakil bupati sangat dibutuhkan,” tegas Bupati Herdiat Sunarya usai menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2027, di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ciamis, belum lama ini.
Keperluan mendesak itu, menurut Herdiat, dilatarbelakangi oleh realitas wilayah dan kompleksitas persoalan yang dihadapi Ciamis.
Dengan wilayah geografis yang sangat luas dan jumlah penduduk mencapai 1,3 juta jiwa, beban tugas kepemimpinan daerah menjadi sangat berat.
Persoalan ini kian runyam dengan masih tingginya angka kemiskinan yang menyentuh 7,4 persen.
Target pemerintah untuk menekan angka kemiskinan hingga di bawah 5 persen dinilai mustahil diemban oleh seorang bupati tanpa dukungan penuh seorang wakil.
“Kami targetkan angka kemiskinan paling tinggi 5 persen, lebih bagus lagi kalau di bawah 5 persen. Beban pekerjaan sangat berat. Itu butuh kerja kolektif,” ujar Herdiat menegaskan. Kerja kolektif yang dimaksud, jelas hanya dapat terwujud dengan adanya tandem kepemimpinan yang solid antara bupati dan wakil bupati.
Menanggapi proses pengisian jabatan yang masih terbengkalai ini, Herdiat mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah melalui jalur konsultasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Tingkatkan Daya Saing Industri Perhotelan, Danantara Siap Cari Investor!Jaga Penerimaan Negara, Menkeu Perketat Pengawasan Bea Cukai
Dari hasil konsultasi itu, telah ada regulasi yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis. Intinya, kewenangan untuk menentukan waktu dan mekanisme pengisian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Secara regulasi, sudah ada dari pemerintah pusat yang disampaikan secara lisan, maupun secara tertulis dari Provinsi Jabar sebagai wakil pemerintah pusat. Pada intinya, semua diserahkan kepada pemerintah daerah,” paparnya.
Herdiat menambahkan bahwa partai politik yang berhak mengusulkan calon juga telah mengetahui regulasi yang menjadi acuan ini. Dengan kesiapan dari pihaknya, bola kini sepenuhnya berada di tangan partai politik.
