JABAR EKSPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor fantastis.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam hari ini Kamis, 29 Januari 2026, resmi menembus level Rp3 juta per gram, tepatnya berada di angka Rp3.168.000 per gram.
Lonjakan harga emas Antam ini tergolong sangat signifikan. Dalam satu hari, harga emas melonjak Rp165.000 per gram, setelah sehari sebelumnya juga mengalami kenaikan dua kali berturut-turut dari posisi Rp3.003.000 per gram.
Baca Juga:Astra UD Trucks dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Keandalan Logistik Energi NasionalDi WEF Davos 2026, Telkom Paparkan Strategi Digital untuk Pembangunan Indonesia
Kenaikan tajam ini langsung menjadi sorotan investor maupun masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Harga Buyback Emas Antam Ikut Melonjak
Tak hanya harga jual, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami lonjakan tajam.
Hari ini, harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.989.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.854.000 per gram.
Kenaikan ini memberikan keuntungan lebih bagi masyarakat yang ingin mencairkan emas batangan miliknya.
Buyback merupakan harga yang ditetapkan Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Dengan harga buyback yang ikut meroket, emas semakin menarik sebagai aset investasi jangka menengah maupun panjang.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Perlu diketahui, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Bandung 'Demam' Padel! Ratusan Atlet Padati La Cancha, Padel Grand Slam Vol.1 Jadi Magnet Baru OlahragaCara Mengatur Jam Digital di Panel Meter Honda Scoopy
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
1,5 persen bagi pemegang NPWP
3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima konsumen.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis, 29 Januari 2026:
