Sinergi Fiskal dan Moneter Baru Ala Thomas: Tak Lagi "Burden Sharing"

Sinergi Fiskal dan Moneter Baru Ala Thomas: Tak Lagi \"Burden Sharing\"
Deputi Gubernur BI terpilih Thomas Djiwandono mengusulkan sinergi fiskal dan moneter baru tak lagi gunakan burden sharing. Foto: ANTARA
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sinergi fiskal dan moneter melalui pembagian beban atau “burden sharing” kabarnya tidak akan diterapkan lagi oleh Bank Indonesia (BI).

Usulan tak lagi gunakan burden sharing itu disampaikan Deputi Gubernur BI terpilih Thomas Djiwandono, setelah dirinya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon deputi Gubernur BI di Jakarta, Senin.

“Hal yang saya ingin cetuskan adalah sinergi fiskal-moneter, khususnya di level likuiditas dan suku bunga. Ini fundamentally berbeda dengan apa yang dilakukan saat pandemi,” ujarnya, dikutip Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:Purbaya Ogah Lanjutkan Burden Sharing dengan BI: Biarkan Moneter Jalan SendiriBurden Sharing : Pembiayaan Program Asta Cita Berpotensi Inflasi

Thomas mengklaim, inisiatif yang disampaikannya itu dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Mengingat saat ini Indonesia tengah berupaya mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Untuk itu, kata dia, diperlukan sinergi fiskal moneter berbeda dari yang diterapkan semasa pandemi COVID-19 lalu.

Mengutip Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Thomas menyampaikan bahwa tugas pengelolaan likuiditas oleh bank sentral tidak hanya terkait dengan kebijakan moneter tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Mantan bendahara Partai Gerindra itu mengamini bahwa kebijakan moneter BI selama ini sangat akomodatif, itu ditandai dengan penurunan suku bungan (BI-Rate) yang signifikan.

Di mana BI-Rate tercatat mengalami penurunan dari 6,25 persen pada 2024 menjadi 4,75 persen saat ini. Meski masih terjadi time lag transmisi penurunan BI-Rate.

Untuk penurunan 1 persen BI-Rate, Thomas mencatat bahwa bunga kredit modal kerja turun 0,27 persen dalam 6 bulan dan paling banyak 0,59 persen dalam 3 tahun.

“Artinya, transmisi dampak kebijakan membutuhkan waktu lama dan tidak sepenuhnya dapat ditransmisikan. Karena itu saya merasa perlu sinergi kebijakan dengan fiskal dan otoritas keuangan,” paparnya.

Baca Juga:Penerbitan Regulasi Harga Pokok Minimum Timah Dipercepat, Bahlil Sebut Demi Kesejahteraan RakyatGubernur Jabar Bakal Cabut Moratorium Perumahan Mulai Februari 2026, Benarkah?

Menurutnya, sinergi fiskal dan moneter sebenarnya sudah terbangun dengan baik selama ini. Namun, sinergi itu bisa diperkuat terlebih melalui forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

“Jadi, sinergi ini penting dalam menghadapi risiko. Kalau kita melihat kilas ke belakang di masa COVID-19, di situ ada burden sharing yang sangat membantu kita dan di mana Kemenkeu juga melakukan ekspansi fiskalnya. Tapi saat ini ada program-program pemerintah yang didukung oleh semua lembaga yang masuk dalam KSSK,” pungkasnya.

0 Komentar