JABAR EKSPRES – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan lonjakan tajam pada perdagangan hari ini.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Jumat, harga emas Antam melonjak drastis sebesar Rp90.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.790.000 menjadi Rp2.880.000 per gram.
Kenaikan signifikan ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor emas di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak.
Baca Juga:Waspada! 4 Tanaman Hias Ini Bisa Bawa Sial Jika Disimpan di Dalam RumahHarga Emas di Pegadaian Hari Ini Naik Tajam Jadi Rp2.918.000 per Gram UBS dan Galeri24
Tidak hanya harga jual emas, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan tajam.
Buyback emas Antam hari ini tercatat naik Rp80.000, dari semula Rp2.635.000 menjadi Rp2.715.000 per gram.
Kenaikan harga buyback ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat yang ingin mencairkan investasi emas batangan mereka dalam waktu dekat.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam
Lonjakan harga emas Antam hari ini memperpanjang tren volatilitas harga emas dalam beberapa waktu terakhir.
Emas masih menjadi instrumen investasi favorit masyarakat karena dinilai aman (safe haven), terutama saat ketidakpastian ekonomi global meningkat.
Kenaikan harga emas Antam juga dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Bagi investor jangka panjang, kenaikan harga emas ini dinilai sebagai momentum positif.
Baca Juga:Gelar Bandung Starts Here, 23 Paskal Jadi Mal Pertama yang Beri Apresiasi Khusus bagi Komunitas se-Jawa BaratTabel KUR BRI 2026 Terbaru Januari: Plafon Rp1-100 Juta Cocok untuk Pelaku UMKM Pemula
Namun, masyarakat juga perlu mencermati aspek pajak dan ketentuan transaksi agar perhitungan keuntungan tetap optimal.
Pajak Penjualan dan Buyback Emas Antam
Setiap transaksi jual beli emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback emas, sehingga masyarakat perlu memperhitungkannya sebelum melakukan transaksi jual.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat:
